Selasa, 08 Juni 2010

Profil Walikota Samarinda periode 2010-2015



Nama : H. Syaharie Jaang, SH, MSi
TTL: Long Pahangai (Kutai Barat), 10 September 1964
Agama : Islam
Suku : Dayak
Riwayat Pendidikan :
  • SD Long Pahangai
  • SLTP Melak
  • SLTA Melak
  • Universitas Widya Gama Samarinda - Fakultas Hukum
  • Universitas Mulawarman Samarinda - Strata 2
  • Universitas Hasanuddin Makassar - Spesifikasi Ekonomi Perencanaan
Riwayat Politik :
Pada Agustus 1999Oktober 2000, Syaharie Jaang menjadi anggota DPRD Kota Samarinda dan langsung menjadi ketua Fraksi PDI-P dan Ketua Komisi D. Puncak karirnya adalah ketika ia ditunjuk menjadi wakil walikota Samarinda, berdampingan dengan Achmad Amins selama periode November 2000–November 2005. Pada tahun 2005, Pasangan Achmad Amins-Syaharie Jaang mencalonkan diri sebagai pasangan walikota-wakil walikota Samarinda periode 2005-2010 dan terpilih menjadi pasangan walikota-wakil walikota Samarinda pertama yang terpilih melalui pilkada.
Istri : Hj. Puji Setyowati, SH, M.Hum
Anak : An Nur Wanda Thisya Anugerah dan Muhammad Thezar Firrizqy.

7 Pasang Bersaing di Pilkada Samarinda Pasangan

AMARINDA – Terjawab sudah pasangan calon yang akan bersaing memperebutkan kursi Samarinda 1. Dari 8 Pasangan yang mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samarinda, hanya 1 yang tidak lolos karena berkas tidak lengkap dan jumlah suara dukungan tidak memenuhi syarat minimal.

“Dari hasil verifikasi, pasangan Sencihan dan Carolus Boromeus B Tuah Tennes tidak memenuhi syarat untuk maju dalam perebutan kursi wali kota. Mereka hanya mengumpulkan 16.323 dukungan suara dari minimal 30.871 dukungan. Berkas mereka juga tidak lengkap,” terang Ketua KPU Samarinda Syarifuddin Tangalindo didampingi 3 anggota KPU lainnya, yakni Ramaon Dearnov Saragih, Rudiansyah, dan Wahiduddin, saat menggelar konferensi pers di sekrtetariat KPU, Kamis (27/5) sekitar pukul 13.00 Wita.

Konferensi pers dilakukan untuk membacakan berita acara hasil rapat pleno KPU Samarinda yang tertuang dalam surat bernomor 28/BA/V/2010. Berkas itu pula yang diserahkan KPU Samarinda ke masing-masing pasangan calon. “Kami tidak ingin ada keributan di secretariat KPU usai pembacaan hasil pleno ini, sehingga masing-masing pasangan calon kami sarankan untuk bertahan dan akan kami kabari melalui surat,” tuturnya.

Hasil pleno KPU Samarinda, diketahui semua pasangan calon lolos tes kesehatan, memiliki ijazah yang sah, mencukupi batas minimal suara dukungan untuk maju, serta kelengkapan berkas. Hanya pasangan Sencihan dan Carolus yang kekurangan dukungan sebanyak 14.548 suara, serta bermasalah pada kelengkapan berkas. “Berkas yang tidak lengkap itu berupa surat keterangan pailit dari pengadilan. Mereka hanya punya surat pengantar dari ketua RT (rukun tetangga),” ungkap Syarifuddin.

Perlu diketahui, setiap pasangan bakal calon harus mnemenuhi syarat untuk maju dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada). Untuk pasangan yang menggunakan perahu partai politik harus mengumpulkan dukungan minimal 7 kursi atau 15 persen kursi DPRD Samarinda, sementara calon perseorangan harus mengumpulkan dukungan minimal 4 persen dari 771.753 total penduduk Samarinda atau 30.871 dukungan.

“Proses verifikasi calon peserta pemilu ini merupakan tahap terakhir dan akan ditetapkan 1 Juni mendatang. Karena proses verifikasi dilakukan berdampingan dengan tim sukses, maka tidak mungkin ada selisih data,” terangnya.

Bagi pasangan calon yang keberatan atas keputusan KPU ini maka dapat menempuh jalur hukum. Karena KPU tidak menyediakan masa sanggah atas hasil pleno. “Jika masyarakat menemukan atau mencurigai kesalahan dalam kelengkapan berkas pasangan calon yang lolos verifikasi, maka dapat disampaikan ke KPU untuk ditindaklanjuti, meski tidak menggugurkan pasangan tersebut sebagai peserta pemilu. Kecuali ada keputusan hukum tetap,” bebernya.

BERKURANG 8 RIBU

Sementara itu, anggota KPU Samarinda Ramaon Dearnov Saragih menyebutkan, sejak kemarin telah dilakukan pengumuman Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP). Berkas tersebut akan ditempel di setiap kelurahan dan rukun tetangga (RT). Jika tidak ada complain dari warga, maka pada tanggal DPSHP tersebut akan ditetapkan menjadi DPT pada 2 Juni mendatang.

Dari hasil perbaikan DPS, diketahui di Kecamatan Samarinda Utara terjadi pengurangan pemilih sebanyak 8 ribu suara. Pengurangan itu disebabkan pemilih meninggal, belum berhak memilih, serta pindah alamat.

“Kami belum mengetahui seluruh Samarinda, karena yang aktif melaporkan hanya PPK Samarinda Utara, maka baru itu yang kami tahu. Sedangkan kecamatan lainnya masih didata” terang Ramaon.

Dari informasi yang dikumpulkan, di Samarinda Utara masih terdapat kesalahan pendataan dari DPS yang telah ditetapkan. Misalnya ada anak berusia 3 tahun dan 6 tahun yang tercatat dalam DPS. Tapi ramaon menegaskan, validitas data yang dimiliki KPU semakin besar, karena DPSHP dilakukan dengan melibatkan PPDS yang berasal dari ketua RT yang lebih paham dan mengetahui penduduk mereka. (ak)
 

KPI Larang Penayangan Video 'Luna-Ariel'

 - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) melarang penayangan potongan gambar video seks yang diduga artis Luna Maya dan Ariel "Peterpan" di televisi. Bahkan gambar yang diburamkan sekalipun terlarang.

"Itu sama saja ikut menyebarkan," kata Ketua KPI Dadang Rachmat ketika dihubungi tadi malam. Menurut dia, penayangan cuplikan video dan potongan gambar justru akan membuat publik semakin penasaran. Selanjutnya, publik mencari situs-situs di dunia maya yang memuat video tersebut.

Dadang pun menyarankan kepada media televisi agar mengikuti ketentuan mengenai pemberitaan tentang berita pornografi. "Agar pornografi tak semakin tersebar."

Sejak Jumat pekan lalu, publik ramai membicarakan dan mencari lewat Internet dua video masing-masing berdurasi tiga dan enam menit yang berisi persetubuhan yang diduga presenter Luna Maya dan Ariel, vokalis grup musik Peterpan. Video itu muncul pertama kali di jejaring sosial Facebook. Sekitar pukul 05.00 WIB, video sudah dihapus. Tapi publik keburu melihat dan menyimpannya.

Hingga kemarin, tayangan infotainmen di televisi dipenuhi berita soal itu. Luna membantah jika video itu disebut tentang dirinya, sedangkan Ariel belum berkomentar. Adapun Vita, manajemen Luna, menolak berkomentar mengenai isi video dan pengaduan ke polisi. "Maaf, ya," ucapnya kepada Tempo tadi malam.

Kemarin siang, lembaga swadaya masyarakat Hukum Jamin Rakyat (Hajar) melaporkan Luna-Ariel ke Kepolisian Daerah Metro Jaya dengan tuduhan pelanggaran pasal kesusilaan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. "Mereka harus dipenjara karena telah melanggar undang-undang, berlawanan dengan moral dan agama," kata Ketua Hajar, Farhat Abbas.

Juru bicara Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Boy Rafli Amar, menyarankan Luna-Ariel melapor balik kepada polisi atas pencemaran nama baik. "Belum ada bukti itu gambar mereka," ujarnya. Polisi pun masih mencari siapa penyebar pertama video itu via Internet dan membuktikan apakah itu video Luna-Ariel.