Pelaksanaan Sertifikasi Guru merupakan salah satu implementasi dari Undang‐Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Agar sertifikasi guru dapat direalisasikan dengan baik perlu pemahaman bersama antara berbagai unsur yang terlibat, baik di pusat maupun didaerah. Oleh karena itu, perlu ada koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan
sertifikasi guru agar pesan Undang‐Undang tersebut dapat dilaksanakan sesuai dengan harapan. Salah satu bagian penting dalam sertifikasi guru adalah rekrutmen dan penetapan calon pesertanya. Untuk itu diperlukan sebuah pedoman yang dapat menjadi acuan bagi dinas pendidikan provinsi, dinas pendidikan
kabupaten/kota, Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP), kepala sekolah, guru, guru yang diangkat dalam jabatan pengawas, dan unsur lain yang terkait dalam sertifikasi guru dalam jabatan tahun 2010.
KUOTA SERTIFIKASI :
Secara nasional kuota sertifikasi guru tahun 2010 adalah 200.000 orang
KUOTA PROPINSI :
No Propinsi Wajar Dikdas Dikmen Jumlah
1 DKI JAKARTA 6952 1653 8605
2 JAWA BARAT 25400 6033 31433
3 JAWA TENGAH 23647 5618 29265
4 DI. YOGYAKARTA 6637 1576 8213
5 JAWA TIMUR 28309 6726 35035
6 NANGGROE ACEH DARUSSALAM 2476 590 3066
7 SUMATERA UTARA 6016 1431 7447
8 SUMATERA BARAT 5163 1227 6390
9 R I A U 2.877 684 3.561
10 JAMBI 2541 604 3145
11 SUMATRA SELATAN 5575 1324 6899
12 LAMPUNG 5334 1268 6602
13 KALIMANTAN BARAT 1833 447 2330
14 KALIMANTAN TENGAH 822 196 1018
15 KALIMANTAN SELATAN 3412 812 4224
16 KALIMANTAN TIMUR 1907 453 2360
17 SULAWESI UTARA 2947 699 3646
18 SULAWESI TENGAH 1915 456 2371
19 SULAWESI SELATAN 7701 1815 9516
20 SULAWESI TENGGARA 2582 613 3195
21 MALUKU 1502 359 1861
22 B A L I 2671 634 3305
23 NUSA TENGGARA BARAT 1805 430 2235
24 NUSA TENGGARA TIMUR 1692 403 2095
25 PAPUA 604 150 754
26 BENGKULU 1386 329 1715
27 MALUKU UTARA 393 95 488
28 BANTEN 3834 913 4747
29 BANGKA BELITUNG 621 148 769
30 GORONTALO 962 228 1190
31 KEPULAUAN RIAU 906 221 1127
32 KALIMANTAN BARAT 1883 447 2330
33 KALIMANTAN TENGAH 822 196 1018
161.594 38.406 200.000
RUMUS PERHITUNGAN KUOTA KABUPATEN/KOTA :
Rumus perhitungan kuota kabupaten/kota adalah sebagai berikut.
KK =GK : GP x KP
KK = jumlah kuota kabupaten/kota
GK = jumlah guru kabupaten/kota yang memenuhi persyaratan
GP = jumlah guru provinsi yang memenuhi persyaratan
KP = jumlah kuota provinsi
Contoh:
Jumlah guru di Kabupaten “AB” = 11.516 guru
Jumlah guru di Provinsi “A” sebesar = 55.526 guru
Jumlah kuota Provinsi “A” tahun 2010 = 4.214 guru
Maka kuota untuk Kabupaten “AB” dapat dihitung sebagai berikut :
KKAB = 11.516 : 55.526 x 4.214= 874
Jadi kuota untuk Kabupaten “AB” tahun 2010 adalah 874 guru,
terdiri atas:
a. Kuota guru PNS maksimal = 85% x 874 = 743 guru
b. Kuota guru bukan PNS minimal = 15% x 874 = 131 guru
Rumus perhitungan kuota guru pendidikan dasar (TK, SD, SMP),SLB dan pengawas dikdas tiap kabupaten/kota adalah sebagai berikut:
KGPD = KK X GPD : GK
Rumus perhitungan kuota guru pendidikan menengah (SMA, SMK) tiap kabupaten/kota adalah sebagai berikut:
KGPM = KK X GPM : GK
KK = jumlah kuota kabupaten/kota
GK = jumlah guru kabupaten/kota yang memenuhi persyaratan
GPD = jumlah guru pendidikan dasar, guru SLB dan pengawas dikdas kabupaten/kota yang
memenuhi persyaratan
GPM = jumlah guru pendidikan menengah dan pengawas dikmen kabupaten/kota yang
memenuhi persyaratan
KGPD = jumlah kuota guru dikdas
KGPM = jumlah kuota guru dikmen
Demikian.
(Sumber : Buku I Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2010 )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar