Rabu, 20 Oktober 2010

GURU PEJUANG PENEGAK KEADILAN DAN KESEJAHTERAAN WNI

Upaya meningkatkan mutu guru dimulai dari adanya keinginan guru untuk merubah perilaku dan lingkungannya dimana mereka berada. Guru profesional merupakan guru mandiri guru yang memahami, menghayati dan mengamalkan segala bentuk hak dan kewajibannya sebagai seorang guru. Guru harus memiliki empat kompetensi dasar yang diperlukan yi: Kompetensi peadagogis, kompetensi profesional, komptensi kepribadian dan kompeatensi sosial. Keempat kompetensi dasar ini yang harus diperjuangkan dan diamalkan kapan dan dimanapun mereka berada. Sudah seyogyanya guru-guru massa kini menjadi pejuang untuk terciptanya  masyarakat yang adil dan sejahtera sebagaimana diamanatkan dalam pembukaan UUD 45. Disamping harus memiliki pengetahuan dan wawasan yang luas guru Indonesia saat ini harus memiliki keberanian untuk memperjuangkan keadilan dan kesejahteraan  masyarakat. Kita bisa melihat fakta di lapangan banyak para pakar/ilmiawan tapi kurang begitu bermaslahat bagi masyarakat di lingkungannya, kebanyakan para pakar/ilmiawan ini hanya bisa berkomentar tentang teori-teori ilmu pengetahuan yang dimilikinya tanpa membumi membaktikan dirinya untuk kepentingan banyak orang atau menjadi insan "Rahmatan Lill a'lamin".  Hal ini sangat memprihatinkan kita, mengingat kita sebagai manusia terdidik harusnya memiliki kepedulian terhadap saudara-saudara kita yang masih serba kekurangan dalam untuk bersama-sama merubah hidupnya melalui jalur pendidikan. Kalau bukan oleh guru? oleh siapa lagi pendidikan yang bertujuan mencetak  insan paripurna ini kita perjuangkan? Saat ini kita patut berbahagia dengan di syahkannya UU No.14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen sebagai bentuk penghargaan pemerintah dan masyarakat Indonesia terhadap profesi Guru. Dengan di undangkan UU Guru dan Dosen ini kita berharap para guru-guru di Indonesia bisa tampil lebih berani dan lebih elegan dalam memperjuangkan rasa keadilan masyarakat yang dapat meningkatkan taraf kesejehteraan Warga Negara Indonesia, sehingga kelak semua WNI menjadi manusia yang memiliki harkat dan martabat tinggi di hadapan warga negara bangsa lain, dan kita tidak  lagi mendengar ada para TKI yang pulang dengan cacat fisik bahkan sampai pulang tinggal nama akibat penyiksaan majikannya karena ketidakmampuan baik dalam berbahasa asing misalnya ataupun kurangnya penguasaan kemampuan sebagai tenaga kerja terdidik dan terlatih ataupun juga ketidaktahuan ("kebodohan") akan hak dan kedudukannya sebagai Tenaga kerja,  Akibat pola pendidikan yang diberikan di sekolah-sekolah tidak menyentuh pada keterampilan praktis di lapangan. Ini semua merupakan tanggung Jawab kita para Guru Indonesia untuk mengingatkan dan memberikan pencerahan kepada para peserta didik kita.  Akhir kata saya mengucapkan Selamat berjuang Guru-guru Indonesia manfaatkan UU Guru dan Dosen untuk bekerja lebih profesional, Jadilah Guru Profesional yang mampu menjawab semua tantangan Jaman dan dapat meningkatkan martabat Bangsa"  Semoga amal baktimu mendapat Ridho Allah SWT. Ami....in.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar