Rabu, 20 Oktober 2010
GURU PEJUANG PENEGAK KEADILAN DAN KESEJAHTERAAN WNI
Upaya meningkatkan mutu guru dimulai dari adanya keinginan guru untuk
merubah perilaku dan lingkungannya dimana mereka berada. Guru
profesional merupakan guru mandiri guru yang memahami, menghayati dan
mengamalkan segala bentuk hak dan kewajibannya sebagai seorang guru.
Guru harus memiliki empat kompetensi dasar yang diperlukan yi:
Kompetensi peadagogis, kompetensi profesional, komptensi kepribadian dan
kompeatensi sosial. Keempat kompetensi dasar ini yang harus
diperjuangkan dan diamalkan kapan dan dimanapun mereka berada. Sudah
seyogyanya guru-guru massa kini menjadi pejuang untuk terciptanya
masyarakat yang adil dan sejahtera sebagaimana diamanatkan dalam
pembukaan UUD 45. Disamping harus memiliki pengetahuan dan wawasan yang
luas guru Indonesia saat ini harus memiliki keberanian untuk
memperjuangkan keadilan dan kesejahteraan masyarakat. Kita bisa melihat
fakta di lapangan banyak para pakar/ilmiawan tapi kurang begitu
bermaslahat bagi masyarakat di lingkungannya, kebanyakan para
pakar/ilmiawan ini hanya bisa berkomentar tentang teori-teori ilmu
pengetahuan yang dimilikinya tanpa membumi membaktikan dirinya untuk
kepentingan banyak orang atau menjadi insan "Rahmatan Lill a'lamin".
Hal ini sangat memprihatinkan kita, mengingat kita sebagai manusia
terdidik harusnya memiliki kepedulian terhadap saudara-saudara kita yang
masih serba kekurangan dalam untuk bersama-sama merubah hidupnya
melalui jalur pendidikan. Kalau bukan oleh guru? oleh siapa lagi
pendidikan yang bertujuan mencetak insan paripurna ini kita
perjuangkan? Saat ini kita patut berbahagia dengan di syahkannya UU
No.14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen sebagai bentuk penghargaan
pemerintah dan masyarakat Indonesia terhadap profesi Guru. Dengan di
undangkan UU Guru dan Dosen ini kita berharap para guru-guru di
Indonesia bisa tampil lebih berani dan lebih elegan dalam memperjuangkan
rasa keadilan masyarakat yang dapat meningkatkan taraf kesejehteraan
Warga Negara Indonesia, sehingga kelak semua WNI menjadi manusia yang
memiliki harkat dan martabat tinggi di hadapan warga negara bangsa lain,
dan kita tidak lagi mendengar ada para TKI yang pulang dengan cacat
fisik bahkan sampai pulang tinggal nama akibat penyiksaan majikannya
karena ketidakmampuan baik dalam berbahasa asing misalnya ataupun
kurangnya penguasaan kemampuan sebagai tenaga kerja terdidik dan
terlatih ataupun juga ketidaktahuan ("kebodohan") akan hak dan
kedudukannya sebagai Tenaga kerja, Akibat pola pendidikan yang
diberikan di sekolah-sekolah tidak menyentuh pada keterampilan praktis
di lapangan. Ini semua merupakan tanggung Jawab kita para Guru Indonesia
untuk mengingatkan dan memberikan pencerahan kepada para peserta didik
kita. Akhir kata saya mengucapkan Selamat berjuang Guru-guru Indonesia
manfaatkan UU Guru dan Dosen untuk bekerja lebih profesional, Jadilah
Guru Profesional yang mampu menjawab semua tantangan Jaman dan dapat
meningkatkan martabat Bangsa" Semoga amal baktimu mendapat Ridho Allah
SWT. Ami....in.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar