Pelaksanaan sertifikasi guru untuk tahun 2011 mengalami perubahan yang mendasar antara lain menyangkut mekanisme registrasi dan mekanisme penyelenggaraan sertifikasi; penataan ulang substansi dan rubrik penilaian portofolio; substansi pelatihan, strategi pembelajaran, dan sistem penilaian Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG). Hal ini perlu dipahami dengan baik oleh semua unsur yang terkait, baik di pusat maupun di daerah. Unsur pusat yaitu direktorat yang menangani pendidik, dan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP). Unsur daerah yaitu dinas pendidikan provinsi, dinas pendidikan kabupaten/kota, kepala sekolah, guru yang diangkat dalam jabatan pengawas, dan guru, serta unsur lain yang terkait dalam sertifikasi guru dalam jabatan tahun 2011.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru Pasal 65 huruf b dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 10 Tahun 2009 tentang Sertifikasi Guru Dalam Jabatan, sertifikasi bagi guru dalam jabatan untuk memperoleh sertifikat pendidik dilaksanakan melalui pola: (1) uji kompetensi dalam bentuk penilaian portofolio, dan (2) pemberian sertifikat pendidik secara langsung.
Penyelenggaraan sertifikasi guru dalam jabatan tahun 2011 dibagi dalam 3 (tiga) pola sebagai berikut:
- Penilaian Portofolio (PF)
- Pemberian Sertifikat Pendidik secara Langsung (PSPL)
- Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG)
Secara umum, alur pelaksanaan Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Tahun 2011 disajikan pada gambar berikut:
(klik untuk memperbesar gambar)
Sumber: LPMP Sulawesi Selatan
Anda datang dengan kata kunci:
- sertifikasi 2011 online
- pola penyelenggaraan sertifikat guru 2011
- UNDANG UNDang sertifikasi guru tahun 2011
- informasi PPG sertifikasi guru 2011
- PENDIDIKAN DAN LATIHAN PROFESI GURU 2011
- sertifikasi 2011
- sertifikasi guru 2011 sistem online
- sertifikasi pendidik tahun 2011
- undang-undang sertifikasi 2011
Tidak ada komentar:
Posting Komentar