Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Mohammad Nuh telah meneken
Permendiknas Nomor 45/2011 tentang Kriteria Kelulusan dan Permendiknas
Nomor 46/2011 tentang Pelaksanaan Ujian Nasional (UN) SMP dan SMA.
Pelaksanaan Ujian Nasional (UN) Tahun Pelajaran 2010/2011 jenjang
sekolah menengah atas/ madrasah aliyah/sekolah menengah kejuruan
(SMA/MA/SMK) akan digelar pada 18-21 April 2011. Adapun pelaksanaan UN
sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah (SMP/MTs) akan digelar pada
25-28 April 2011.
Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) menyampaikan, pemerintah
menggunakan formula baru untuk menentukan kelulusan yaitu nilai gabungan
antara nilai UN dan nilai sekolah yang meliputi ujian sekolah dan nilai
rapor. "Dengan formula baru kita pertimbangkan prestasi di sekolah
(yaitu) ujian sekolah dan raport digabung dengan UN," katanya saat
memberikan keterangan pers di Kementerian Pendidikan Nasional
(Kemdiknas), Jakarta, Senin (3/1/2011).
Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kemdiknas Mansyur Ramly
menyampaikan, UN Susulan SMA/MA/SMK dilaksanakan pada 25-28 April 2011
dan pengumuman kelulusan oleh satuan pendidikan paling lambat 16 Mei
2011. Sementara UN Susulan SMP/MTs pada 3-6 Mei 2011, sedangkan
pengumuman UN SMP/MTs oleh satuan pendidikan pada 4 Juni 2011. "UN
kompetensi keahlian kejuruan SMK dilaksanakan oleh sekolah paling lambat
sebulan sebelum UN dimulai," katanya.
Mendiknas menyampaikan, sebelum kelulusan diumumkan, sekolah
mengirimkan hasil nilai sekolah untuk digabungkan dengan hasil nilai UN
ke Kemdiknas. Selanjutnya, setelah digabungkan dengan formula 60 persen
UN ditambah dengan 40 persen nilai sekolah, nilai tersebut dikembalikan
lagi ke sekolah. "Sekolah merekapitulasi dengan mata pelajaran lain. Kan ada tujuh mata pelajaran lain yang harus lulus. Yang menentukan kelulusan tetap satuan pendidikan," katanya.
Mendiknas mengatakan, dari peta nilai akan dilakukan analisa tiap
sekolah. Bagi sekolah-sekolah yang nilainya rendah, akan dilakukan
intervensi. Kemdiknas pada 2010 telah mengintervensi dengan memberikan
insentif kepada 100 kabupaten/kota yang nilai UN-nya rendah. "Kami beri
dana Rp1 miliar sebagai stimulus," ujarnya.
Insentif tersebut diberikan bagi kabupaten/kota dengan persentase
kelulusan siswa kurang dari 80 persen dan memiliki indeks kapasitas
fiskal kurang dari satu (<1). Adapun intervensi program yang
dilakukan meliputi peningkatan kompetensi guru dan remedial.
Mendiknas tidak memberikan target khusus kelulusan siswa. "Justru yang
menjadi target adalah kejujuran dari pelaksanaan UN. Itu yang lebih
mahal karena dari angka kelulusan tahun lalu sudah 99 persen," katanya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar