Regulasi terhadap penyelenggaraan UN dipandang perlu karena adanya berbagai permasalahan yang muncul pada penyelenggaraan UN tahun-tahun sebelumnya. Fakta menunjukkan, banyak kecurangan yang ditemukan pada penyelenggaraan UN, terutama terjadinya kebocoran soal. Bahkan, Wakil Menteri Pendidikan Nasional, Fasli Jalal, menyebutkan ada tiga faktor utama kebocoran soal UN, yaitu percetakan, distribusi soal, dan pengawasan pada pelaksanaan UN (Kompas.com, 30 Maret 2010). Beberapa indikator kecurangan pelaksanaan UN, diantaranya siswa selesai mengerjakan seluruh soal dalam waktu 15 menit, membawa kunci jawaban, datang terlambat, dan adanya SMS yang berisi jawaban soal UN. Data lain, menunjukkan bahwa pada hari pertama, Posko UN mendapatkan 417 laporan, sebagian besar terkait kebocoran soal. Pada hari kedua, Posko UN menerima 1.090 laporan, sebagian besar juga dugaan kebocoran soal (Kompas, 24 Maret 2010). Ini adalah sebagian kecil tindak kecurangan yang muncul ke permukaan, dan diyakini ini merupakan fenomena gunung es.
Mula-mula, UN dianggap sebagai indikator keberhasilan pendidikan. Sekolah dianggap berhasil, jika tingkat kelulusan UN tinggi. Dinas Pendidikan menekan kepala sekolah, lalu kepala sekolah menekan guru. Hal ini menyebabkan, guru, kepala sekolah, bahkan kepala Dinas Pendidikan, melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan persentase kelulusan. Berbagai cara tersebut dilakukan dalam kerangka meningkatkan kelulusan UN mencapai 100%, bahkan dengan rerata nilai tinggi (Mukh Doyin, 5 Februari 2010 dalam http://agupenajateng.net/2010/02/05/1547/). Akibatnya, berbagai komponen penyelenggara pendidikan berbuat sekuat tenaga dengan menghalalkan segala cara. Inilah bentuk kontribusi pengambil kebijakan terhadap tindak kecurangan pada penyelenggaraan UN. Oleh karena itu sangat relevan dan signifikan dilakukan regulasi terhadap penyelenggaraan UN demi peningkatan kualitas pendidikan secara nasional. Lalu, apakah dengan keluarnya regulasi baru tersebut, penyelenggaraan UN 2011 menjadi lebih baik?
Penerapan NR dalam formula penentuan NA, mengakibatkan ada kontribusi proses dalam penentuan kelulusan. Hal ini karena nilai rapor yang diperoleh siswa merupakan hasil dari proses pembelajaran yang dilakukan selama satu semester. Selama itu juga upaya-upaya perbaikan yang terjadi pada diri siswa terus dipantau dan dinilai oleh guru. Dengan demikian nilai rapor diyakini lebih banyak domain prosesnya ketimbang nilai UN.
Di lain pihak, penerapan NR dalam penentuan kelulusan berimplikasi jauh ke masa depan. Artinya, nilai rapor akan semakin bermanfaat dan bermakna di mata siswa dan guru. Akibatnya, semua pihak akan berusaha meningkatkan kuantitas dan kualitas nilai rapor yang diperolehnya. Motivasi belajar siswa meningkat, karena ingin mendapatkan NR yang memuaskan. Demikian pula, guru berusaha menghadirkan proses pembelajaran yang berkualitas. Sinergi ini diyakini akan meningkatkan kualitas proses dan hasil belajar yang bermuara kepada peningkatan kualitas pendidikan secara nasional. Inilah peluang positif dari kehadiran regulasi baru sistem UN.
Hasil UN pada tahun pelajaran 2010/2011 tidak lagi penjadi salah satu penentu kelulusan, tetapi dikolaborasikan dengan NR dan US. Ini berarti, UN sebagai momok mulai berkurang. Konsekuensi dari hal ini adalah nilai UN tidak harus dipaksakan mendapat nilai standar 4,25 atau lebih. Akibatnya, pelaksanaan UN diharapkan dapat lebih jujur, objektif, dan tidak dicemari dengan berbagai kecurangan. Inilah peluang berikutnya dari hadirnya regulasi baru tentang penyelenggaraan UN. Fenomena ini patut diapresiasi, karena merupakan awal yang mulia untuk memulai perbaikan dunia pendidikan.
Dari berbagai peluang perbaikan tersebut, ternyata menyimpan berbagai tantangan yang patut kita cermati bersama. Akibat dari berkontribusinya NR dalam NA untuk menentukan kelulusan, maka NR diduga akan menjadi bahan rekayasa dan manipulasi. Pada masa-masa yang akan datang ada upaya untuk memaksakan agar NR cenderung besar. Hal ini dibenarkan dalam kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) yang berparadigma pembelajaran tuntas. Agar NR cenderung besar, maka nilai kriteria ketuntasan minimal (KKM) dibuat tinggi, sehingga NR lebih besar. Jika masih ada siswa yang belum mencapai nilai KKM maka dilakukan perbaikan bahkan dipaksakan agar nilai minimal mencapai KKM. Kondisi ini sangat kontra produktif dengan gagasan meningkatkan kualitas pendidikan. Tatkala ada upaya membangun kualitas pendidikan secara nasional, ternyata masih ada ketidaksempurnaan sistem yang diterapkan. Inilah salah satu tantangan yang muncul dari regulasi baru UN tahun 2011.
Pencermatan juga patut dilakukan terhadap nilai US yang merupakan salah satu nilai yang masuk dalam penentuan NA. Ujian Sekolah/Madrasah adalah kegiatan pengukuran dan penilaian kompetensi peserta didik yang dilakukan oleh sekolah/madrasah untuk semua mata pelajaran pada kelompok ilmu pengetahuan dan teknologi. Oleh karena diselenggarakan satuan pendidikan, maka peluang untuk melakukan rekayasa menjadi sangat besar. Dalam konteks inilah ketidakjujuran mungkin dilakukan dan ditemukan. Hal ini karena pada hakikatnya semua satuan pendidikan ingin membantu siswa agar dapat lulus. Salah satu cara membantu adalah dengan memberikan nilai US yang besar. Akibatnya, terjadilah tindak kecurangan dengan berbagai modus. Inilah tantangan lain yang patut dicarikan solusinya dari hadirnya regulasi baru pelaksanaan UN tahun 2011.
Terlepas dari peluang dan tantangan yang muncul dari kehadiran permendiknas tentang UN tersebut, maka menyukseskan penyelenggaraan UN tahun 2011 adalah keniscayaan. Oleh karena itu stakeholders pendidikan, baik siswa, guru, masyarakat, perguruan tinggi, dan pemerintah hendaknya menyatukan langkah dan menyamakan persepsi untuk menyukseskan penyelenggaraan UN tahun 2011. Mengubah kelemahan menjadi kekuatan dan tantangan menjadi peluang adalah salah satu upaya untuk menyukseskan penyelenggaraan UN tahun 2011. Semoga penyelenggaraan UN tahun 2011 dapat berjalan objektif, jujur, dan adil demi peningkatan kualitas pendidikan nasional. (Penulis adalah Guru Kimia pada SMAN 1 Banjar, Buleleng, Bali).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar