Selasa, 08 Juni 2010

7 Pasang Bersaing di Pilkada Samarinda Pasangan

AMARINDA – Terjawab sudah pasangan calon yang akan bersaing memperebutkan kursi Samarinda 1. Dari 8 Pasangan yang mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samarinda, hanya 1 yang tidak lolos karena berkas tidak lengkap dan jumlah suara dukungan tidak memenuhi syarat minimal.

“Dari hasil verifikasi, pasangan Sencihan dan Carolus Boromeus B Tuah Tennes tidak memenuhi syarat untuk maju dalam perebutan kursi wali kota. Mereka hanya mengumpulkan 16.323 dukungan suara dari minimal 30.871 dukungan. Berkas mereka juga tidak lengkap,” terang Ketua KPU Samarinda Syarifuddin Tangalindo didampingi 3 anggota KPU lainnya, yakni Ramaon Dearnov Saragih, Rudiansyah, dan Wahiduddin, saat menggelar konferensi pers di sekrtetariat KPU, Kamis (27/5) sekitar pukul 13.00 Wita.

Konferensi pers dilakukan untuk membacakan berita acara hasil rapat pleno KPU Samarinda yang tertuang dalam surat bernomor 28/BA/V/2010. Berkas itu pula yang diserahkan KPU Samarinda ke masing-masing pasangan calon. “Kami tidak ingin ada keributan di secretariat KPU usai pembacaan hasil pleno ini, sehingga masing-masing pasangan calon kami sarankan untuk bertahan dan akan kami kabari melalui surat,” tuturnya.

Hasil pleno KPU Samarinda, diketahui semua pasangan calon lolos tes kesehatan, memiliki ijazah yang sah, mencukupi batas minimal suara dukungan untuk maju, serta kelengkapan berkas. Hanya pasangan Sencihan dan Carolus yang kekurangan dukungan sebanyak 14.548 suara, serta bermasalah pada kelengkapan berkas. “Berkas yang tidak lengkap itu berupa surat keterangan pailit dari pengadilan. Mereka hanya punya surat pengantar dari ketua RT (rukun tetangga),” ungkap Syarifuddin.

Perlu diketahui, setiap pasangan bakal calon harus mnemenuhi syarat untuk maju dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada). Untuk pasangan yang menggunakan perahu partai politik harus mengumpulkan dukungan minimal 7 kursi atau 15 persen kursi DPRD Samarinda, sementara calon perseorangan harus mengumpulkan dukungan minimal 4 persen dari 771.753 total penduduk Samarinda atau 30.871 dukungan.

“Proses verifikasi calon peserta pemilu ini merupakan tahap terakhir dan akan ditetapkan 1 Juni mendatang. Karena proses verifikasi dilakukan berdampingan dengan tim sukses, maka tidak mungkin ada selisih data,” terangnya.

Bagi pasangan calon yang keberatan atas keputusan KPU ini maka dapat menempuh jalur hukum. Karena KPU tidak menyediakan masa sanggah atas hasil pleno. “Jika masyarakat menemukan atau mencurigai kesalahan dalam kelengkapan berkas pasangan calon yang lolos verifikasi, maka dapat disampaikan ke KPU untuk ditindaklanjuti, meski tidak menggugurkan pasangan tersebut sebagai peserta pemilu. Kecuali ada keputusan hukum tetap,” bebernya.

BERKURANG 8 RIBU

Sementara itu, anggota KPU Samarinda Ramaon Dearnov Saragih menyebutkan, sejak kemarin telah dilakukan pengumuman Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP). Berkas tersebut akan ditempel di setiap kelurahan dan rukun tetangga (RT). Jika tidak ada complain dari warga, maka pada tanggal DPSHP tersebut akan ditetapkan menjadi DPT pada 2 Juni mendatang.

Dari hasil perbaikan DPS, diketahui di Kecamatan Samarinda Utara terjadi pengurangan pemilih sebanyak 8 ribu suara. Pengurangan itu disebabkan pemilih meninggal, belum berhak memilih, serta pindah alamat.

“Kami belum mengetahui seluruh Samarinda, karena yang aktif melaporkan hanya PPK Samarinda Utara, maka baru itu yang kami tahu. Sedangkan kecamatan lainnya masih didata” terang Ramaon.

Dari informasi yang dikumpulkan, di Samarinda Utara masih terdapat kesalahan pendataan dari DPS yang telah ditetapkan. Misalnya ada anak berusia 3 tahun dan 6 tahun yang tercatat dalam DPS. Tapi ramaon menegaskan, validitas data yang dimiliki KPU semakin besar, karena DPSHP dilakukan dengan melibatkan PPDS yang berasal dari ketua RT yang lebih paham dan mengetahui penduduk mereka. (ak)
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar