AMARINDA
– Terjawab sudah pasangan calon yang akan bersaing memperebutkan kursi
Samarinda 1. Dari 8 Pasangan yang mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum
(KPU) Samarinda, hanya 1 yang tidak lolos karena berkas tidak lengkap
dan jumlah suara dukungan tidak memenuhi syarat minimal.
“Dari hasil verifikasi, pasangan Sencihan dan Carolus Boromeus B Tuah
Tennes tidak memenuhi syarat untuk maju dalam perebutan kursi wali kota.
Mereka hanya mengumpulkan 16.323 dukungan suara dari minimal 30.871
dukungan. Berkas mereka juga tidak lengkap,” terang Ketua KPU Samarinda
Syarifuddin Tangalindo didampingi 3 anggota KPU lainnya, yakni Ramaon
Dearnov Saragih, Rudiansyah, dan Wahiduddin, saat menggelar konferensi
pers di sekrtetariat KPU, Kamis (27/5) sekitar pukul 13.00 Wita.
Konferensi pers dilakukan untuk membacakan berita acara hasil rapat
pleno KPU Samarinda yang tertuang dalam surat bernomor 28/BA/V/2010.
Berkas itu pula yang diserahkan KPU Samarinda ke masing-masing pasangan
calon. “Kami tidak ingin ada keributan di secretariat KPU usai pembacaan
hasil pleno ini, sehingga masing-masing pasangan calon kami sarankan
untuk bertahan dan akan kami kabari melalui surat,” tuturnya.
Hasil pleno KPU Samarinda, diketahui semua pasangan calon lolos tes
kesehatan, memiliki ijazah yang sah, mencukupi batas minimal suara
dukungan untuk maju, serta kelengkapan berkas. Hanya pasangan Sencihan
dan Carolus yang kekurangan dukungan sebanyak 14.548 suara, serta
bermasalah pada kelengkapan berkas. “Berkas yang tidak lengkap itu
berupa surat keterangan pailit dari pengadilan. Mereka hanya punya surat
pengantar dari ketua RT (rukun tetangga),” ungkap Syarifuddin.
Perlu diketahui, setiap pasangan bakal calon harus mnemenuhi syarat
untuk maju dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada). Untuk
pasangan yang menggunakan perahu partai politik harus mengumpulkan
dukungan minimal 7 kursi atau 15 persen kursi DPRD Samarinda, sementara
calon perseorangan harus mengumpulkan dukungan minimal 4 persen dari
771.753 total penduduk Samarinda atau 30.871 dukungan.
“Proses verifikasi calon peserta pemilu ini merupakan tahap terakhir dan
akan ditetapkan 1 Juni mendatang. Karena proses verifikasi dilakukan
berdampingan dengan tim sukses, maka tidak mungkin ada selisih data,”
terangnya.
Bagi pasangan calon yang keberatan atas keputusan KPU ini maka dapat
menempuh jalur hukum. Karena KPU tidak menyediakan masa sanggah atas
hasil pleno. “Jika masyarakat menemukan atau mencurigai kesalahan dalam
kelengkapan berkas pasangan calon yang lolos verifikasi, maka dapat
disampaikan ke KPU untuk ditindaklanjuti, meski tidak menggugurkan
pasangan tersebut sebagai peserta pemilu. Kecuali ada keputusan hukum
tetap,” bebernya.
BERKURANG 8 RIBU
Sementara itu, anggota KPU Samarinda Ramaon Dearnov Saragih menyebutkan,
sejak kemarin telah dilakukan pengumuman Daftar Pemilih Sementara Hasil
Perbaikan (DPSHP). Berkas tersebut akan ditempel di setiap kelurahan
dan rukun tetangga (RT). Jika tidak ada complain dari warga, maka pada
tanggal DPSHP tersebut akan ditetapkan menjadi DPT pada 2 Juni
mendatang.
Dari hasil perbaikan DPS, diketahui di Kecamatan Samarinda Utara terjadi
pengurangan pemilih sebanyak 8 ribu suara. Pengurangan itu disebabkan
pemilih meninggal, belum berhak memilih, serta pindah alamat.
“Kami belum mengetahui seluruh Samarinda, karena yang aktif melaporkan
hanya PPK Samarinda Utara, maka baru itu yang kami tahu. Sedangkan
kecamatan lainnya masih didata” terang Ramaon.
Dari informasi yang dikumpulkan, di Samarinda Utara masih terdapat
kesalahan pendataan dari DPS yang telah ditetapkan. Misalnya ada anak
berusia 3 tahun dan 6 tahun yang tercatat dalam DPS. Tapi ramaon
menegaskan, validitas data yang dimiliki KPU semakin besar, karena DPSHP
dilakukan dengan melibatkan PPDS yang berasal dari ketua RT yang lebih
paham dan mengetahui penduduk mereka. (ak)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar