- Komisi
Penyiaran Indonesia (KPI) melarang penayangan potongan gambar video seks
yang diduga artis Luna Maya dan Ariel "Peterpan" di televisi. Bahkan
gambar yang diburamkan sekalipun terlarang.
"Itu sama saja ikut
menyebarkan," kata Ketua KPI Dadang Rachmat ketika dihubungi tadi malam.
Menurut dia, penayangan cuplikan video dan potongan gambar justru akan
membuat publik semakin penasaran. Selanjutnya, publik mencari
situs-situs di dunia maya yang memuat video tersebut.
Dadang pun
menyarankan kepada media televisi agar mengikuti ketentuan mengenai
pemberitaan tentang berita pornografi. "Agar pornografi tak semakin
tersebar."
Sejak Jumat pekan lalu, publik ramai membicarakan dan
mencari lewat Internet dua video masing-masing berdurasi tiga dan enam
menit yang berisi persetubuhan yang diduga presenter Luna Maya dan
Ariel, vokalis grup musik Peterpan. Video itu muncul pertama kali di
jejaring sosial Facebook. Sekitar pukul 05.00 WIB, video sudah dihapus.
Tapi publik keburu melihat dan menyimpannya.
Hingga kemarin,
tayangan infotainmen di televisi dipenuhi berita soal itu. Luna
membantah jika video itu disebut tentang dirinya, sedangkan Ariel belum
berkomentar. Adapun Vita, manajemen Luna, menolak berkomentar mengenai
isi video dan pengaduan ke polisi. "Maaf, ya," ucapnya kepada Tempo
tadi malam.
Kemarin siang, lembaga swadaya masyarakat
Hukum Jamin Rakyat (Hajar) melaporkan Luna-Ariel ke Kepolisian Daerah
Metro Jaya dengan tuduhan pelanggaran pasal kesusilaan Undang-Undang
Informasi dan Transaksi Elektronik serta Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana. "Mereka harus dipenjara karena telah melanggar undang-undang,
berlawanan dengan moral dan agama," kata Ketua Hajar, Farhat Abbas.
Juru
bicara Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Boy Rafli Amar, menyarankan
Luna-Ariel melapor balik kepada polisi atas pencemaran nama baik. "Belum
ada bukti itu gambar mereka," ujarnya. Polisi pun masih mencari siapa
penyebar pertama video itu via Internet dan membuktikan apakah itu video
Luna-Ariel.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar